A. Definisi Pelayanan
Rawat Jalan
Rumah sakit menurut WHO adalah bagian integral
dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan
paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan
penyakit (preventif) kepada masyarakat.
Pelayanan rawat jalan (ambulatory services)
adalah salah satu bentuk dari pelaynan kedokteran. Karena tingginya biaya
perawatan pasien yang kompleks maka diperlukan suatu fasilitas yang bisa
memberikan pengobatan yang adekuat dengan biaya yang lebih sedikit dan lebih
sedikit intervensi.
Keputusan
Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987 yang di maksud Rawat jalan dan
Pelayanan Rawat Jalan. Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap 21 orang yang
masuk rumah sakit , untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan,
rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat
inap. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan
fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis
serta unit gawat darurat.
B. Tujuan Pelayanan
Rawat Jalan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah
mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur
dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standar Pelayanan RS, Dirjen
Yanmed RI tahun 1999). Sedangkan fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah
sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh
dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang
membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak emmerlukan pelayanan
perawatan. Poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagnosis
dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih
lanjut dalam tahap pengobatan penyakit.
C. Faktor-faktor
yang berhubungan dengan Pelayanan Rawat Jalan
Jika mengacu pada analisa Ross, poliklinik rawat
jalan yang baik adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Fasilitas pelayanan
rawat jalan lengkap dan fisik rumah sakit memadai serta menarik pelanggan
sehingga memberikan sugesti positif untuk penyembuhan penyakit terhadap pasien.
2. Jam praktek dokter yang uptodate, artinya seluruh poliklinik spesialis maupun subspesialis selalu
ada dokter (fulltime) serta terdapat
pelayanan 24 jam dan sistem rujukan.
3. Tarif yang terjangkau oleh sasaran di sekeliling
lingkungan rumah sakit, artinya harus menyesuaikan dengan keadaan geografis
rumah sakit.
4. Kualitas pelayanan, biasanya dinilai dari
kepuasan pasien dalam hal pelayanan oleh dokter, perawat, petugas pendaftaran,
serta sektor lainnya dengan ramah dan penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien
dan perasaannya.
Daftar Pustaka
1.
Standar
Pelayanan RS, Dirjen Yanmed RI tahun 1999
2. World Health Organization tahun 1957
3. Keputusan
Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987
4. https://prezi.com/ku4rvxolhksn/instalansi-rawat-jalan/